A. SURAT AL-AHZAB AYAT: 59
•
B. MUFRODAT Istri-istriMu اَ Anak perempuanMu
Diganggu
C. TERJEMAH
Artinya: Hai Nabi,Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS.Al-Ahzab:59)
D. ASBABUN NUZUL
Ahli-ahli tafsir meriwayatkan tentang latar belakang turunya ayat yang mulia ini, yaitu bahwa (dahulu) perempuan merdeka dan amat (hamba sahaya) biasa keluar malam untuk menunaikan hajat (buang air) di antara dinding-dinding dan pohon-pohon kurma, tanpaada (ciri-ciri) pembeda antara yang merdeka dan amat (dari segi pakaian mereka), sedang pada waktu itu di madinah banyak orang-orang fasiq yang biasa mengganggu hamba-hamba perempuan (amat, jamak: ima’) dan kadang-kadang juga kepada perempuan-perempuan merdeka. Kalau mereka ditegur maka jawabanya: kami hanya mengganggu hamba-hamba perempuan. Maka perempuan-perempuan merdeka disuruh membedakan diri dalam hal pakaian dengan amat, agar mereka dihormati disegani dan tidak merangsang keinginan orang-orang yang jiwanya yang berpenyakit (hidung belang).
Kemudian turun firman Allah: Hai Nabi! Katakanlah kepada isteri-isterimu.Ibnu Jauzi berkata: Sebab turunya ayat ini ialah, bahwa orang-orang fasiq biasa mengganggu perempuan-perempuan pada waktu keluar malam, tetapi kalau mereka melihat oarng yang berjilbab mereka enggan mengganggunya dan mereka berkata: Ini perempuanmerdeka! Dan apabila mereka melihat seorang perempuan tanpa jilbab,mereka berucap: Inilah Amat! Lalu mereka mengganggunya.
E.AYAT-AYAT LAIN SEBAGAI PERDUKUNG
Dalam Qur’an surat Al-Ahzab dijelaskan bahwa kewajiban berjilbab bersifat kondisional,bukan kewajiban mutlak.Artinya apabila disuatu masa,di suatu daerah ataupun disuatu tempat dimana orang berpakaian mini,misalnya dapat membangkitkan nafsu seks lawan jenisya,sehingga mendorongnya untuk mengganggu wanita tersebut maka dalam kondisi yang begini si wanita itu wajib memakai jilbab supaya ia tidak diganggu.
Dikarenakan pada ayat tersebut tidak secara mutlak memerintahkan kaum wanita memakai jilbab untuk menutupi aurat,maka Allah melengkapi dengan:
1. surat An-Nur ayat 31
•
Artinya: Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
2.Surat Al-A’raf ayat 26
•
Artinya: Hai anak Adam,Sesungguhnya kami Telah menurunkan kepadamu Pakaian untuk menutup auratmu dan Pakaian indah untuk perhiasan. dan Pakaian takwa Itulah yang paling baik. yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu ingat.
Ayat-ayat tersebut secara tegas meminta kaum wanita agar menjaga kehormatan dan menutup aurat mereka dari orang-orang yang tidak boleh melihatnya.Dengan menggabungkan ketiga ayat tersebut maka dapat dipahami bahwa yang diperlukan oleh Al-Qur’an ialah menutup aurat bukan memakai jilbab.Dengan perkataan lain,apabila aurat sudah tertutup maka model pakaian tidak menjadi problema,artinya kita mau memakai jilbab model arab ataupun model sumatra tidak ada masalah yang penting kita menutup aurat.
F.TAFSIR
1. Allah SWT dalam memerintahkan kepada perempuan- perempuan untuk berjlbab secara syar’i, memulai dengan menyuruh istri-istri Nabi dan putri-putrinya. Ini memberi petunjuk bahwa, mereka adalah wanita-wanita panutan yang menjadi ikutan semua wanita sehingga mereka wajib berpegangan adab syar’i untuk diikuti wanit-wanita lainya karena da’wah tidak akan membuahkan suatu hasil melainkan apbila da’inya memulai dari dirinya sendiri dan keluarganya. Memang siapa lagi yang lebih konsekuen melaksanakan adab syar’i kalau bukan keluarga Nabi? Inilah rahasianya, mengapa mereka didahulukan oleh Allah SWT dalam perintah-Nya kepada kaum wanita untuk berhijab, dalam firman-Nya: “Katakanlah kepada istrimu-istrimu, anak-anak perempuanmu...dst.”.
2. Perintah berhijab ini ditururnkan setelah diwajibkanya menutup aurat, maka yang dimaksud dengan berhijab disini adalah menutup anggota badan selain aurat itu sendiri. Oleh karena itu para ahli tafsir sepakat meskipun ada perbedaan dalam redaksional bahwa yang dimaksud “jilbab” yaitu: selendang yang berfungsi menutup seluruh tubuh wanita diatas pakainya, yang dimasa kini lazim disebut mula’ah dan bukan sekedar menutup aurat seperti dugaan sebagian orang.
3. Penegasan dengan perincian : “istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mukmin” itu, menolak dengan tegas pendapat orang-orang yang menduga bahwa perintah berhijab itu hanya khusus diwajibkan bagi istri-istri Nabi saja, sebab kata-kata “dan istri-istri orang-orang mukmin” menunjukan secara pasti (qath’i), bahwa seluruh wanita muslimah wajib berjilbab dan mereka seluruhnya terkena khitab yang umum ini.
4. Allah menyuruh perempuan-perempuan merdeka untuk berjilbab agar berbeda dengan hamba-hamba perempuan. Ayat ini turun bukan khusus berkenaan konteks menutup aurat perempuan, tapi lebih itu, yakni agar mereka tidak diganggu oleh pria-pria nakal atau usil, itu sebagai illat atau hikmah atas diwajibkanya berjilbab, sedang semua hukum syar’i itu diperintahkan karena adanya suatu hikmah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar