Senin, 07 Juni 2010
PERCERAIAN DENGAN FASAKH
A. Pendahuluan
Perceraian atau putusnya tali pernikahan bukanlah fenomena yang langka, karena saat ini marak terjadi kasus-kasu demikian. Kasus perceraian atau putusnya ikatan perkawinan ini bisa terjadi pada siapa saja yang tidak mampu membina rumah tangga dengan baik. Walaupun masih banyak lagi faktor yang dapat menimbulakan perceraian.
Rusaknya ikatan pernikahan bisa disebabkan dengan beberapa jalan misalnya talaq, khulu’, fasid atau fasakh. Masing-masing hal tersebut mempunyai ciri-ciri tersendiri, walaupun antara satu sama lain hampir memiliki persamaan. Dalam makalah ini dibahas khusus mengenai salah satu penyebab rusaknya pernikahan yaitu, fasakh.
Dari bahasan masalah fasakh ini dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1. Apa saja penyebab terjadinya fasakh itu?
2. Bagaimana pelaksanaan fasakh itu?
3. Bagaiamana akibat hukum fasakh itu?
Berdasarkan rumusan masalah tersebut, tujuan penuisan dari makalah ini adalah :
1. Untuk mengetahui penyebab terjadinya fasakh.
2. Untuk menjelaskan pelaksanaan fasakh
3. Untuk mendeskripsikan perbedaan fasakh dan talaq.
B. Pembahasan
Sebelum membahas masalah fasakh, akan lebih baik jika kita mengetahui apa yang dimaksud dengan fasakh itu sendiri. Fasakh secara bahasa artinya batal atau putus. Sedangkan fasakh dari segi istilah ialah memutuskan atau membatalkan ikatan hubungan antara suami istri. dalam buku lain ada yang menyebutkan yang dimaksud dengan fasakh ialah rusak atau putusnya perkawinan melalui pengadilan, yang hakikatnya hak suami istri disebabkan sesuatu yang diketahui setelah akad berlangsung.
Setelah mengetahui makna atau definisi fasakh, maka kita melanjutkan pembahasan kepada penyebab fasakh, pelaksanaan fasakh dan perbedaan antara fasakh dan talaq.
1. Penyebab terjadinya fasakh
Fasakh bisa terjadi karena tidak terpenuhinya syarat-syarat ketika berlangsung akad nikah, atau karena hal-hal yang datang kemudian hari dan membatalkan kelangsungan perkawinan.
a. Fasakh karena syarat yang tidak terpenuhi ketika akad nikah
1) Setelah akad nikah, ternyata diketahui bahwa istri merupakan saudara sepupu atau saudara susunan pihak suami.
2) Suami istri masih kecil, dan diadakannya akad nikah oleh selain ayah atau datuknya. Kemudian setelah dewasa ia berhak meneruskan ikatan perkawinannya dahulu
b. Fasakh karena hal-hal yang datang setelah akad nikah
1) Bila salah satu dari suami atau istri murtad atau keluar dari Islam pada kemudian hari.
2) Jika suami yang tadinya kafir masuk Islam, tetapi si istri tetap dalam kekafirannya, yaitu tetap menjadi musrik, maka adanya batal (fasakh) lain halnya dengan istri seorang ahli kitab, maka akadnya tetap sah seperti semula. Sebab perkawinan dengan ahli kitab dari semula tetap dipandang sah.
3) Karena adanya balak (belang kulit). Ibnu Qayyim mengatakan bahwa tiap-tiap aib yang menyebabkan berpalingnya suami atau istri dan tidak tercapainya hubungan harmonis dalam perkawinan ini menyebabkan diperbolehkannya khiyar (meneruskan perkawinan ini atau tidak).
4) Karena gila.
5) Karena canggu ( kusta).
6) Karena adanya penyakit menular padanya seperti TBC, Sipilis, dan lain-lain.
7) Karena ada daging tumbuh pada kemaluan perempuan yang menghambat maksud perkawinan (bersetubuh).
8) Karena aunah (impotent), sehingga tidak dapat mencapai apa yang dimaksud dalam nikah.
9) Apabila seorang laki-laki menipu seorang perempuan, seumpamanya dia sebenarnya mandul dan tidak mungkin mendapat keturunan. Keadaan itu tidak diketahui istri sebelumnya dan baru diketahui setelah perkawinan berlangsung, si istri berhak mengajukan fasakh.
10) Apabila seorang laki-laki mengawini seorang perempuan dan mengaku sebagai laki-laki baik-baik. Namun dalam perjalanan pernikahannya ternyata ia merupakan orang yang jahat. Maka si istri dapat menggunakan haknya.
11) Seorang wanita mengaku masih perawan, ternyata setelah pernikahan ia bukan perawan lagi entah karena janda atau melakukan perbuatan haram.
2. Pelaksanaan Fasakh
Apabila terdapat hal-hal atau kondisi penyebab fasakh itu jelas dan dibenarkan syara’, maka untuk menatapkan fasakh tidak diperlukan putusan pengadilan. Misalnya, terbukti bahwa suami istri masih saudara kandung, saudara sesusuan dan lain sebagainya. Akan tetapi, bila terjadi hal-hal seperti berikut maka pelaksanaanya adalah:
a. Jika suami tidak memberi nafkah bukan karena kemiskinannya sedang hukum telah pula memaksa dia untuk itu. Dalam hal ini hendaklah diadukan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang seperti qodi nikah di pengadilan agama supaya yang berwenang dapat menyelesaikannya dengan semestinya.
b. Setelah hakim memberi janji kepadanya sekurang-kurangnya tiga hari mulai dari hari itu istri mengadu. Bila masa perjanjian itu telah habis, tetapi sang suami tidak juga dapat menyeleseikanny, barulah hakim memfasakhkan nikahnya atau dia sendiri yang menfasakhkan nikahnya di depan hakim setelah diizinkan olehnya.
Di Indonesia, masalah pembatalan perkawinan diatur dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) dalam Bab XI pasal 71 dan 72.
3. Akibat Hukum Fasakh
Akibat hukum yang ditimbulkan antara fasakh dan talaq berbeda. Perbedaan tersebut antara lain:
a. Ditinjau dari segi hakikat, fasakh adalah pembatalan akad dari segi asasnya. Akibatnya menghilangkan ikatan yang menyertainya (timbul karenanya). Talaq (kecuali talaq bain qubra) pengakhiran akad tanpa efek menghilangkan kebolehan (hak) untuk melakukan hubungan (kembali).
b. Ditinjau dari segi penyebab fasakh terjadi adakalanya disebabkan bencana di atas akad yang menghilangkan perkawinan itu sendiri. Dan adakalanya karena keadaan yang mengiringi akad itu sendiri tidak menghendaki kelangsungan daya ikat sejak awal.
Contoh : karena sebab istri atau suami yang murtad.
Contoh dari sebab yang kedua hkak khiyar balig.
DAFTAR PUSTAKA
Abidin, Slamet dan Aminuddin, Fiqih Munakahat 2. Bandung: CV. Pustaka Setia, 1999.
Rahmat Hakim, Hukum Perkawinan Islam. Bandung: CV. Pustaka Setia, 2000.
A. Pendahuluan
Perceraian atau putusnya tali pernikahan bukanlah fenomena yang langka, karena saat ini marak terjadi kasus-kasu demikian. Kasus perceraian atau putusnya ikatan perkawinan ini bisa terjadi pada siapa saja yang tidak mampu membina rumah tangga dengan baik. Walaupun masih banyak lagi faktor yang dapat menimbulakan perceraian.
Rusaknya ikatan pernikahan bisa disebabkan dengan beberapa jalan misalnya talaq, khulu’, fasid atau fasakh. Masing-masing hal tersebut mempunyai ciri-ciri tersendiri, walaupun antara satu sama lain hampir memiliki persamaan. Dalam makalah ini dibahas khusus mengenai salah satu penyebab rusaknya pernikahan yaitu, fasakh.
Dari bahasan masalah fasakh ini dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1. Apa saja penyebab terjadinya fasakh itu?
2. Bagaimana pelaksanaan fasakh itu?
3. Bagaiamana akibat hukum fasakh itu?
Berdasarkan rumusan masalah tersebut, tujuan penuisan dari makalah ini adalah :
1. Untuk mengetahui penyebab terjadinya fasakh.
2. Untuk menjelaskan pelaksanaan fasakh
3. Untuk mendeskripsikan perbedaan fasakh dan talaq.
B. Pembahasan
Sebelum membahas masalah fasakh, akan lebih baik jika kita mengetahui apa yang dimaksud dengan fasakh itu sendiri. Fasakh secara bahasa artinya batal atau putus. Sedangkan fasakh dari segi istilah ialah memutuskan atau membatalkan ikatan hubungan antara suami istri. dalam buku lain ada yang menyebutkan yang dimaksud dengan fasakh ialah rusak atau putusnya perkawinan melalui pengadilan, yang hakikatnya hak suami istri disebabkan sesuatu yang diketahui setelah akad berlangsung.
Setelah mengetahui makna atau definisi fasakh, maka kita melanjutkan pembahasan kepada penyebab fasakh, pelaksanaan fasakh dan perbedaan antara fasakh dan talaq.
1. Penyebab terjadinya fasakh
Fasakh bisa terjadi karena tidak terpenuhinya syarat-syarat ketika berlangsung akad nikah, atau karena hal-hal yang datang kemudian hari dan membatalkan kelangsungan perkawinan.
a. Fasakh karena syarat yang tidak terpenuhi ketika akad nikah
1) Setelah akad nikah, ternyata diketahui bahwa istri merupakan saudara sepupu atau saudara susunan pihak suami.
2) Suami istri masih kecil, dan diadakannya akad nikah oleh selain ayah atau datuknya. Kemudian setelah dewasa ia berhak meneruskan ikatan perkawinannya dahulu
b. Fasakh karena hal-hal yang datang setelah akad nikah
1) Bila salah satu dari suami atau istri murtad atau keluar dari Islam pada kemudian hari.
2) Jika suami yang tadinya kafir masuk Islam, tetapi si istri tetap dalam kekafirannya, yaitu tetap menjadi musrik, maka adanya batal (fasakh) lain halnya dengan istri seorang ahli kitab, maka akadnya tetap sah seperti semula. Sebab perkawinan dengan ahli kitab dari semula tetap dipandang sah.
3) Karena adanya balak (belang kulit). Ibnu Qayyim mengatakan bahwa tiap-tiap aib yang menyebabkan berpalingnya suami atau istri dan tidak tercapainya hubungan harmonis dalam perkawinan ini menyebabkan diperbolehkannya khiyar (meneruskan perkawinan ini atau tidak).
4) Karena gila.
5) Karena canggu ( kusta).
6) Karena adanya penyakit menular padanya seperti TBC, Sipilis, dan lain-lain.
7) Karena ada daging tumbuh pada kemaluan perempuan yang menghambat maksud perkawinan (bersetubuh).
8) Karena aunah (impotent), sehingga tidak dapat mencapai apa yang dimaksud dalam nikah.
9) Apabila seorang laki-laki menipu seorang perempuan, seumpamanya dia sebenarnya mandul dan tidak mungkin mendapat keturunan. Keadaan itu tidak diketahui istri sebelumnya dan baru diketahui setelah perkawinan berlangsung, si istri berhak mengajukan fasakh.
10) Apabila seorang laki-laki mengawini seorang perempuan dan mengaku sebagai laki-laki baik-baik. Namun dalam perjalanan pernikahannya ternyata ia merupakan orang yang jahat. Maka si istri dapat menggunakan haknya.
11) Seorang wanita mengaku masih perawan, ternyata setelah pernikahan ia bukan perawan lagi entah karena janda atau melakukan perbuatan haram.
2. Pelaksanaan Fasakh
Apabila terdapat hal-hal atau kondisi penyebab fasakh itu jelas dan dibenarkan syara’, maka untuk menatapkan fasakh tidak diperlukan putusan pengadilan. Misalnya, terbukti bahwa suami istri masih saudara kandung, saudara sesusuan dan lain sebagainya. Akan tetapi, bila terjadi hal-hal seperti berikut maka pelaksanaanya adalah:
a. Jika suami tidak memberi nafkah bukan karena kemiskinannya sedang hukum telah pula memaksa dia untuk itu. Dalam hal ini hendaklah diadukan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang seperti qodi nikah di pengadilan agama supaya yang berwenang dapat menyelesaikannya dengan semestinya.
b. Setelah hakim memberi janji kepadanya sekurang-kurangnya tiga hari mulai dari hari itu istri mengadu. Bila masa perjanjian itu telah habis, tetapi sang suami tidak juga dapat menyeleseikanny, barulah hakim memfasakhkan nikahnya atau dia sendiri yang menfasakhkan nikahnya di depan hakim setelah diizinkan olehnya.
Di Indonesia, masalah pembatalan perkawinan diatur dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) dalam Bab XI pasal 71 dan 72.
3. Akibat Hukum Fasakh
Akibat hukum yang ditimbulkan antara fasakh dan talaq berbeda. Perbedaan tersebut antara lain:
a. Ditinjau dari segi hakikat, fasakh adalah pembatalan akad dari segi asasnya. Akibatnya menghilangkan ikatan yang menyertainya (timbul karenanya). Talaq (kecuali talaq bain qubra) pengakhiran akad tanpa efek menghilangkan kebolehan (hak) untuk melakukan hubungan (kembali).
b. Ditinjau dari segi penyebab fasakh terjadi adakalanya disebabkan bencana di atas akad yang menghilangkan perkawinan itu sendiri. Dan adakalanya karena keadaan yang mengiringi akad itu sendiri tidak menghendaki kelangsungan daya ikat sejak awal.
Contoh : karena sebab istri atau suami yang murtad.
Contoh dari sebab yang kedua hkak khiyar balig.
DAFTAR PUSTAKA
Abidin, Slamet dan Aminuddin, Fiqih Munakahat 2. Bandung: CV. Pustaka Setia, 1999.
Rahmat Hakim, Hukum Perkawinan Islam. Bandung: CV. Pustaka Setia, 2000.
KONDISI HUKUM MASA
MURID-MURID IMAMMADZHAB
PEMBAHASAN
1. Kondisi Hukum Masa Murid Imam Madzhab
Secara umum, perkembangan hokum pada masaa murid imam madzhab tidak jauh berbeda dengan kondisi hukum pada masa imam madzhab. Karena kondisi hokum pada masa murid imam madzhab ini hanya meneruskan atau menyampaikan hokum-hukum pada masa imam madzhab. Yang intinya adalah menyebarkan ajaran dari imam madzhab kepada umat islam setelah para imam madzhab wafat.
diantara kondisi hokum pada masa murid imam madzhab sebagai berikut:
a. Imam Syafi’i
Kitab-kitab Imam Syafi'i dikutip dan dikembangkan para muridnya yang tersebar di Makkah, di Irak, di Mesir dan lain-¬lain kitab al-Risalah merupakan kitab yang memuat ushul fiqh. Dari kitab al-Umm dapat diketahui, bahwa setiap hukum far’i yang dikemukakannya, tidak lepas dari penerapan ushul fiqh Imam Syafi'i ketika datang ke Mesir, pada umumnya di kala itu penduduk Mesir mengikuti mazhab Hanafi dan mazhab Maliki. Kemudian setelah la membukukan kitabnya (qaul jadid), ia mengajarkannya di Mesjid `Amr ibn `Ash, maka mulai berkembanglah pemikiran mazhabnya di Mesir, apalagi di kala itu yang menerima pelajaran darinya banyak dari kalangan ula¬ma, seperti: Muhamad ibn Abdullah ibn Abd al-Hakam, Ismail ibn Yahya, al-Buwaithiy, al-Rabi`, a1-Jiziy, Asyhab ibn al-Qasim da ibn Mawaz. Mereka adalah ulama yang berpengaruh di Me¬sir. Inilah yang mengawali tersiarnya mazhab Syafi'i sampai ke seluruh pelosok.
sepeninggal imam syafi’I mimbar imam syafi’I dipegang oleh albuwayti selama 27 tahun, selanjutnya dipegang almuzani sampai wafatnya tahun 264 h. albuawayti adalah murid syafi’I yang paling terkemuka sehingga sang guru mempercayainya untuk memberikan fatwanya sendiri.
Salah satu kitabnya yang terkenal adalah mukhtasar albuwayti yang disusun semasa gurunya masih hidup. Sebelum syafi’I wafat beliau berkata mengenai albuwayti, tak seorangpun yang lebih berhak atas majlisku selain abu ya’kub yusuf bin yahya albuwayti. Ia adalah muridku yang paling handal.
Selain albuwayti Murid imam syafi’I adalah almuzani. Imam syafi’I pernah berkata mengenai almuzani, “bahwa almuzani adalah penolong madzhabku”. Imam syafi’I juga memberi julukan pada almuzani sebagai mujtahid mutlaq. Hal ini disebabkan karena kebebasannya dalam berpendapat yang mengakibatkan banyak perbedaan pendapat dengan gurunya. Kitab beliau yang terkenal adalah mukhtasar almuzani. Almuzani dipandang sebagai murid syafi’I yang paling banyak membukukan ajaran gurunya.
Penyebaran mazhab Syafi'i ini antara lain di Irak, lalu berkembang dan tersiar ke Khurasan, Pakistan, Syam, Yaman, Persia, Hijaz, India, daerah-daerah Afrika dan Andalusia sesudah tahun 300 H. Kemudian mazhab Syafi'i ini tersiar dan berkembang, bukan hanya di Afrika, tetapi ke seluruh pelosok negara-negara Islam, baik di Barat, maupun di Timur, yang diba¬wa oleh para muridnya dan .pengikut-pengikutnya dari satu negeri ke negeri lain, termasuk ke Indonesia.
Di antara murid-murid yang terkenal ialah :
1. Imam Ahmad bin Hanbal ialah pengasas mazhab Hanbali
2. Daud al-Zahiri ialah pengasas mazhab Zahiriyah
3. Abu Thawr ialah pengasas mazhab al-Thawri
4. Ibnu Jarir al-Tabari ialah pengasas mazhab al-Tabari
Selain itu, terdapat anak-anak muridnya yang mendasari mazhab al-Syafie (mazhab al-Qadim) semasa Imam Syafie berada di Iraq. Mereka ialah :
1. Abu Thawr Ibrahim bin Khalid al-Kalbiy al-Baghdadiyy
2. Ahmad bin Hanbal (meninggal 241H)
3. Al-Hasan bin Muhammad bin al-Sabah al-Za’faraniyy al-Baghdadiyy
4. Abu ‘Ali al-Hasan bin ‘Ali al-Karabisiyy (meninggal 245H)
5. Ahmad bin Yahaya bin ‘Abd al-‘Aziz al-Baghdadiyy
Terdapat juga anak-anak muridnya yang mendasari mazhab al-Syafie (mazhab al-Jadid)semasa Imam Syafie berada di Mesir. Mereka ialah :
1. Abu Ya’qub Yusuf bin Yahya al-Buwaytiyy (meninggal 231H)
2. Abu ibrahim Isma’il bin Yahya al-Muzaniyy (meninggal 264H)
3. Al-Rabi’ bin sulayman bin ‘Abd al-Jabbar bin Kamil al-Muradiyy
4. Harmalah bin Yahya bin ‘Abdullah (meninggal 243H)
5. Yunus bin ‘Abd al-A’ala al-Sadafiyy al-Misriyy (meninggal 264H)
b. Imam Hanafi
Adapun murid-murid Abu Hanifah yang berjasa di Madrasah Kufah dan membukukan fatwa-fatwanya sehingga dikenal,di dunia Islam, adalah:
1. Abu Yusuf Ya'kub Ibn Ibrahim Al-Anshary (113-182 H).
2. Muhammad Ibn Hasan Al-Syaibany (132-189 H).
3. Zufar ibn Huzailibn Al-Kufy (110-158 H).
4. Al-Hasan Ibn Ziyad Al-hu'lu'iy (133-204 H).
Dari keempat murid tersebut yang banyak menyusun buah pikiran Abu Hanifah adalah Muhammad al-Syaibany yang terke¬nal dengan al-Kutub al-Sittah (enam kitab), yaitu:
1. Kitab Al-Mabsuth
2. Kitab Al-Ziyadat
3. Kitab Al Jami' al-Shaghir
4. Kitab Al Jami' a1-Kabir
5. Kitab Al-Sair al-Shaghir
6. Kitab Al-Sair al-Kabir
Di samping itu, muridnya yang bernama Abu Yusuf yang menjadi Qadhy Al-Qudhat di zaman Khilafah Harun Al-Rasyid, menulis kitab "Al-Khardj" yang membahas tentang hukum yang berhubungan dengan pajak tanah.
Dengan karya-karya tersebut, Abu Hanifah dan mazhab¬nya berpengaruh besar dalam dunia Islam, khususnya umat Is¬lam yang beraliran Sunny. Para pengikutnya tersebar di berba¬gai negara, seperti Irak, Turki, Asia Tengah, Pakistan, India, Tunis, Turkistan, Syria, Mesir dan Libanon. Mazhab Hanafi pada masa Khilafah Bani Abbas merupakan mazhab yang banyak dianut oleh umat Islam dan pada pemerintahan kerajaan Usmani, mazhab ini merupakan mazhab resmi negara. Sekarang penganut mazhab ini tetap termasuk golongan mayoritas di samping mazhab Syafi'i.
c. Imam Maliki
Imam Malik mengumpulkan sejumlah besar hadits dalam kitab¬nya, al-Muwaththa' itu kemudian memilihnya selama bertahun-¬tahun. Bahkan ada riwayat mengatakan, bahwa Imam Malik dalam al-Muwaththa' telah mengumpulkan 4.000 buah hadits, yang keti¬ka la wafat tinggal seribu lebih saja. Hadits-hadits itu dipilih oleh Imam Malik setiap tahun, mana yang lebih sesuai untuk kaum Mus¬limin dan mana yang paling mendekati kebenaran. Ada yang meri¬wayatkan, bahwa hal itu dilakukan Imam Malik selama 40 tahun.
Adapun yang dimaksud kandungan dari aspek fiqh, adalah: karena kitab al-Muwaththa' itu disusun berdasarkan sistematika dengan bab-bab pembahasan seperti layaknya kitab fiqh. Ada bab Kitab Thaharah, Kitab Shalat, Kitab Zakat, Kitab Shiyam. Kitab Nikah dan seterusnya. Setiap Kitab dibagi lagi menjadi beberapa fasal, yang setiap fasalnya mengandung fasal-fasal yan, hampir sejenis, seperti fasal shalat jama'ah, shalat safar dan sete¬rusnya. Dengan demikian, maka hadits-hadits di dalam al-Mu¬waththa' itu menyerupai kitab fiqh.
Kitab al-Mudawwamah al-Kubra merupakan kumpulan risalah yang memuat tidak kurang dari 1.036 masalah dari fatwa Imam Malik yang dikumpulkan Asad ibn al-Furat al-Naisabury yang berasal dari Tunis. Asad ibn Furat tersebut pernah menjadi murid Imam Malik dan pernah mendengar al-Muwaththa' dari Imam Malik. Kemudian la pergi ke Irak. Al-Muwaththa' ini ditulis Asad ibn al-Furat ketika la berada di Irak. Ketika di I rak, Asad ibn al-Furat bertemu dengan dua orang murid Abu Hanifah, yaitu Abu Yusuf dan Muhammad. Ia banyak mende¬ngar dari kedua murid Abu Hanifah tersebut tentang masalah-masalah fiqh menurut aliran Irak. Kemudian la pergi ke Mesir di sana bertemu dengan murid Imam Malik terutama ibn Al¬asim. Masalah-masalah fiqh yang la peroleh dari murid-mtirid Abu Hanifah ketika berada di Irak, ditanyakannya kepada murid-murid Imam Malik yang berada di Mesir tersebut, terutama kepada Ibn al-Qasim. Jawaban-jawaban Ibn al-Qasim itulah yang kemudian menjadi kitab al-Mudawwanah tersebut.
Ketika Asad ibn al-Furat. pergi ke Qairawan, Sahnun menulis¬nya menjadi sebuah kitab. Kitab tersebut diberi nama al-Asa¬Iiyah. Kemudian Sahnun pergi dengan membawa kitab tersebut menyodorkannya kepada ibnu al-Qasim pada tahun 188 H. yang kemudian ibn al-Qasim melakukan beberapa perbaikan un¬tuk beberapa masalah, lalu Sahnun kembali ke Qairawan pada tahun I2 H. Sahnun menerima al-Mudawwanah dari Asad ibn Furat itu pada mulanya dalam keadaan belum tersusun dengan baik dan belum diberi bab. Sahnunlah yang menyusun dan memberikan bab-bab dalam kitab al-Mudawwanah itu serta menambahkan da¬lil-dalil dari atsar menurut riwayat dari ibn Wahab dan lain-lain yang dimuat dalam kitab al-Mudawwanah. Itulah sebabnya semen¬iara ulama menganggap bahwa al-Mudawwanah itu merupakan kitab yang disusun oleh Sahnun menurut mazhab Imam Malik.
Mazhab Imam Malik pada mulanya timbul dan berkembang kota madinah, tempat kediaman beliau, kemudian tersiar ke negeri Hijaz,¬ Perkembangan Mazhab Maliki sempat surut di Mesir, karena pada masa itu berkembang pula mazhab Syafi'i dan sebagian penduduknya telah mengikuti mazhab Syafi'i, tetapi pada za¬man pemerintahan Ayyubiyah, mazhab Maliki kembali hidup.
Sebagaimana di Mesir, demikian juga di Andalusia, di masa pemerintahan Hisyam Ibn Abd. Rahmany, para ulama yang mendapat kedudukan tinggi -menjabat sebagai hakim negara, adalah mereka yang menganut mazhab Maliki, sehingga mazhab ini bertambah subur dan berkembang pesat di sana 'Dengan demikian tepatlah apa yang dikatakan Imam Ibnu Hasyim, "Dua aliran mazhab yang kedua-duanya tersiar dan berkembang pada permulaannya adalah dengan kedudukan dan kekuasaan, yaitu: Mazhab Hanafi di Timur dan mazhab Maliki di Andalusia."
Di antara para Sahabat Imam Malik yang berjasa mengem¬bangkan mazhabnya antara lain: `Usman ibn al-Hakam al Juzami. Abd Rahman ibn Khalid ibn Yazid ibn Yahya, Abd Rahman ibn Al-Qasim, Asyhab ibn Abd Aziz, Ibn Abd al-Hakam; Haris ibr. Miskin dan orang-orang yang semasa dengan mereka.
Oleh karena jasa mereka itu, mazab Maliki dapat tersiar dar¬berkembang serta dikenal kaum Muslimin hampir di seluru~ negeri. Mazhab Maliki sampai sekarang masih diikuti sebagiar¬besar kaum Muslimin di Maroko, Algers, Tunisia, Tripoli, Li¬bia dan Mesir. Masih tersiar juga di Irak, Palestina, Hijaz dar¬lain-lainnya di sekitar Jazirah Arabia, tetapi tidak begitu banyak orang mengikutinya.
d. Imam Hambali
Imam Ahmad ibn Hanbal menurut Shubhiy Mahmasaniy secara mapan mengajarkan ajaran keagamaannya adalah di Bagh¬dad. Kalau terbukti bahwa pengikut Imam Ahmad ibn Hanbal ini tidak sebanyak imam-imam mazhab yang lainnya, kiranya dapat dimengerti, karena untuk masyarakat yang sudah kompleks ke¬hidupannya seperti di Baghdad bahkan di Irak pada umunya, tentu tidak semudah masyarakat yang masih sederhana seperti di Madi¬nah atau di Hijaz pada umumnya untuk dapat menerima hadits sebagai sumber hukum dalam menghadapi kehidupan. Mazhab Hanbali termasuk paling sedikit jumlah pengikutnya. Sampai dengan tahun 1968 tidak lebih dari 10 juta orang.
Tersiarnya mazhab Hanbali, tidak seperti tersiarnya mazhab lainriya. Mazhab ini mulai tersebar di kota Baghdad tempat ke¬diaman Imam Ahmad ibn Hanbal, kemudian berkembang pula ke negari Syarri, Oleh karena para sahabat Imam Ahmad ibn Hanbal sebagian berada di Baghdad, maka berkembanglah mazhabnya dengan pesat di negeri ini yang disebarluaskan oleh murid-muridnya. Mazhab ini tidak berkembang keluar negeri Irak, melainkan pada abad keempat Hijriyah. Kemudian berkembang ke Mesir pada abad ketujuh Hijriyah dan pada saat sekarang, pengikutnya makin sedikit.
Di antara ulama yang telah berjasa mengembangkan maz¬habnya adalah: al-Atsram Abu Bakar Ahmad ibn Haniy al-Khurasaniy, Ahmad ibn Muhammad ibn al-Haaj al-Marwaniy, Ibn Ishaq al-Harby-l al-Qasim Umar ibn Abi al-Husaen al-¬Khiraqiy, Abd. Aziz ibn Ja'far dan sebagai penerus mereka yaitu Muwaffaqu al-Din, Ibn Qudamah dan Syamsu al-Din ibn Quda¬mah al-Maqdisiy. Keduanya adalah tokoh yang memperbaha¬rui, membela, mengembangkan dan membuka mata manusia untuk memperhatikan ajaran-ajaran mazhab Hanbali, terutama dalam bidang mu'amalah, Sekarang mazhab Hanbali adalah mazhab resmi dari peme¬rintah Saudi Arabia dan mempunyai pengikut yang tersebar di Jazirah Arab, Palestina, Syria dan Irak
DAFTAR PUSTAKA
Mun’im, Abdul Shaleh. Madzhab Syafi’i Kajian Konsep Al-Maslahah. Yogyakarta: Ittaqa Press.2001.
http://kumpulancontohmakalah.blogspot.com/2009/10/karya-karya-hambali -murid-muridnya.html diakses tanggal 23 mei 2010
http://kumpulancontohmakalah.blogspot.com/2009/10/karya-karya-maliki -murid-muridnya.html diakses tanggal 23 mei 2010
http://kumpulancontohmakalah.blogspot.com/2009/10/karya-karya-abu-hanifah -murid-muridnya.html diakses tanggal 23 mei 2010
MURID-MURID IMAMMADZHAB
PEMBAHASAN
1. Kondisi Hukum Masa Murid Imam Madzhab
Secara umum, perkembangan hokum pada masaa murid imam madzhab tidak jauh berbeda dengan kondisi hukum pada masa imam madzhab. Karena kondisi hokum pada masa murid imam madzhab ini hanya meneruskan atau menyampaikan hokum-hukum pada masa imam madzhab. Yang intinya adalah menyebarkan ajaran dari imam madzhab kepada umat islam setelah para imam madzhab wafat.
diantara kondisi hokum pada masa murid imam madzhab sebagai berikut:
a. Imam Syafi’i
Kitab-kitab Imam Syafi'i dikutip dan dikembangkan para muridnya yang tersebar di Makkah, di Irak, di Mesir dan lain-¬lain kitab al-Risalah merupakan kitab yang memuat ushul fiqh. Dari kitab al-Umm dapat diketahui, bahwa setiap hukum far’i yang dikemukakannya, tidak lepas dari penerapan ushul fiqh Imam Syafi'i ketika datang ke Mesir, pada umumnya di kala itu penduduk Mesir mengikuti mazhab Hanafi dan mazhab Maliki. Kemudian setelah la membukukan kitabnya (qaul jadid), ia mengajarkannya di Mesjid `Amr ibn `Ash, maka mulai berkembanglah pemikiran mazhabnya di Mesir, apalagi di kala itu yang menerima pelajaran darinya banyak dari kalangan ula¬ma, seperti: Muhamad ibn Abdullah ibn Abd al-Hakam, Ismail ibn Yahya, al-Buwaithiy, al-Rabi`, a1-Jiziy, Asyhab ibn al-Qasim da ibn Mawaz. Mereka adalah ulama yang berpengaruh di Me¬sir. Inilah yang mengawali tersiarnya mazhab Syafi'i sampai ke seluruh pelosok.
sepeninggal imam syafi’I mimbar imam syafi’I dipegang oleh albuwayti selama 27 tahun, selanjutnya dipegang almuzani sampai wafatnya tahun 264 h. albuawayti adalah murid syafi’I yang paling terkemuka sehingga sang guru mempercayainya untuk memberikan fatwanya sendiri.
Salah satu kitabnya yang terkenal adalah mukhtasar albuwayti yang disusun semasa gurunya masih hidup. Sebelum syafi’I wafat beliau berkata mengenai albuwayti, tak seorangpun yang lebih berhak atas majlisku selain abu ya’kub yusuf bin yahya albuwayti. Ia adalah muridku yang paling handal.
Selain albuwayti Murid imam syafi’I adalah almuzani. Imam syafi’I pernah berkata mengenai almuzani, “bahwa almuzani adalah penolong madzhabku”. Imam syafi’I juga memberi julukan pada almuzani sebagai mujtahid mutlaq. Hal ini disebabkan karena kebebasannya dalam berpendapat yang mengakibatkan banyak perbedaan pendapat dengan gurunya. Kitab beliau yang terkenal adalah mukhtasar almuzani. Almuzani dipandang sebagai murid syafi’I yang paling banyak membukukan ajaran gurunya.
Penyebaran mazhab Syafi'i ini antara lain di Irak, lalu berkembang dan tersiar ke Khurasan, Pakistan, Syam, Yaman, Persia, Hijaz, India, daerah-daerah Afrika dan Andalusia sesudah tahun 300 H. Kemudian mazhab Syafi'i ini tersiar dan berkembang, bukan hanya di Afrika, tetapi ke seluruh pelosok negara-negara Islam, baik di Barat, maupun di Timur, yang diba¬wa oleh para muridnya dan .pengikut-pengikutnya dari satu negeri ke negeri lain, termasuk ke Indonesia.
Di antara murid-murid yang terkenal ialah :
1. Imam Ahmad bin Hanbal ialah pengasas mazhab Hanbali
2. Daud al-Zahiri ialah pengasas mazhab Zahiriyah
3. Abu Thawr ialah pengasas mazhab al-Thawri
4. Ibnu Jarir al-Tabari ialah pengasas mazhab al-Tabari
Selain itu, terdapat anak-anak muridnya yang mendasari mazhab al-Syafie (mazhab al-Qadim) semasa Imam Syafie berada di Iraq. Mereka ialah :
1. Abu Thawr Ibrahim bin Khalid al-Kalbiy al-Baghdadiyy
2. Ahmad bin Hanbal (meninggal 241H)
3. Al-Hasan bin Muhammad bin al-Sabah al-Za’faraniyy al-Baghdadiyy
4. Abu ‘Ali al-Hasan bin ‘Ali al-Karabisiyy (meninggal 245H)
5. Ahmad bin Yahaya bin ‘Abd al-‘Aziz al-Baghdadiyy
Terdapat juga anak-anak muridnya yang mendasari mazhab al-Syafie (mazhab al-Jadid)semasa Imam Syafie berada di Mesir. Mereka ialah :
1. Abu Ya’qub Yusuf bin Yahya al-Buwaytiyy (meninggal 231H)
2. Abu ibrahim Isma’il bin Yahya al-Muzaniyy (meninggal 264H)
3. Al-Rabi’ bin sulayman bin ‘Abd al-Jabbar bin Kamil al-Muradiyy
4. Harmalah bin Yahya bin ‘Abdullah (meninggal 243H)
5. Yunus bin ‘Abd al-A’ala al-Sadafiyy al-Misriyy (meninggal 264H)
b. Imam Hanafi
Adapun murid-murid Abu Hanifah yang berjasa di Madrasah Kufah dan membukukan fatwa-fatwanya sehingga dikenal,di dunia Islam, adalah:
1. Abu Yusuf Ya'kub Ibn Ibrahim Al-Anshary (113-182 H).
2. Muhammad Ibn Hasan Al-Syaibany (132-189 H).
3. Zufar ibn Huzailibn Al-Kufy (110-158 H).
4. Al-Hasan Ibn Ziyad Al-hu'lu'iy (133-204 H).
Dari keempat murid tersebut yang banyak menyusun buah pikiran Abu Hanifah adalah Muhammad al-Syaibany yang terke¬nal dengan al-Kutub al-Sittah (enam kitab), yaitu:
1. Kitab Al-Mabsuth
2. Kitab Al-Ziyadat
3. Kitab Al Jami' al-Shaghir
4. Kitab Al Jami' a1-Kabir
5. Kitab Al-Sair al-Shaghir
6. Kitab Al-Sair al-Kabir
Di samping itu, muridnya yang bernama Abu Yusuf yang menjadi Qadhy Al-Qudhat di zaman Khilafah Harun Al-Rasyid, menulis kitab "Al-Khardj" yang membahas tentang hukum yang berhubungan dengan pajak tanah.
Dengan karya-karya tersebut, Abu Hanifah dan mazhab¬nya berpengaruh besar dalam dunia Islam, khususnya umat Is¬lam yang beraliran Sunny. Para pengikutnya tersebar di berba¬gai negara, seperti Irak, Turki, Asia Tengah, Pakistan, India, Tunis, Turkistan, Syria, Mesir dan Libanon. Mazhab Hanafi pada masa Khilafah Bani Abbas merupakan mazhab yang banyak dianut oleh umat Islam dan pada pemerintahan kerajaan Usmani, mazhab ini merupakan mazhab resmi negara. Sekarang penganut mazhab ini tetap termasuk golongan mayoritas di samping mazhab Syafi'i.
c. Imam Maliki
Imam Malik mengumpulkan sejumlah besar hadits dalam kitab¬nya, al-Muwaththa' itu kemudian memilihnya selama bertahun-¬tahun. Bahkan ada riwayat mengatakan, bahwa Imam Malik dalam al-Muwaththa' telah mengumpulkan 4.000 buah hadits, yang keti¬ka la wafat tinggal seribu lebih saja. Hadits-hadits itu dipilih oleh Imam Malik setiap tahun, mana yang lebih sesuai untuk kaum Mus¬limin dan mana yang paling mendekati kebenaran. Ada yang meri¬wayatkan, bahwa hal itu dilakukan Imam Malik selama 40 tahun.
Adapun yang dimaksud kandungan dari aspek fiqh, adalah: karena kitab al-Muwaththa' itu disusun berdasarkan sistematika dengan bab-bab pembahasan seperti layaknya kitab fiqh. Ada bab Kitab Thaharah, Kitab Shalat, Kitab Zakat, Kitab Shiyam. Kitab Nikah dan seterusnya. Setiap Kitab dibagi lagi menjadi beberapa fasal, yang setiap fasalnya mengandung fasal-fasal yan, hampir sejenis, seperti fasal shalat jama'ah, shalat safar dan sete¬rusnya. Dengan demikian, maka hadits-hadits di dalam al-Mu¬waththa' itu menyerupai kitab fiqh.
Kitab al-Mudawwamah al-Kubra merupakan kumpulan risalah yang memuat tidak kurang dari 1.036 masalah dari fatwa Imam Malik yang dikumpulkan Asad ibn al-Furat al-Naisabury yang berasal dari Tunis. Asad ibn Furat tersebut pernah menjadi murid Imam Malik dan pernah mendengar al-Muwaththa' dari Imam Malik. Kemudian la pergi ke Irak. Al-Muwaththa' ini ditulis Asad ibn al-Furat ketika la berada di Irak. Ketika di I rak, Asad ibn al-Furat bertemu dengan dua orang murid Abu Hanifah, yaitu Abu Yusuf dan Muhammad. Ia banyak mende¬ngar dari kedua murid Abu Hanifah tersebut tentang masalah-masalah fiqh menurut aliran Irak. Kemudian la pergi ke Mesir di sana bertemu dengan murid Imam Malik terutama ibn Al¬asim. Masalah-masalah fiqh yang la peroleh dari murid-mtirid Abu Hanifah ketika berada di Irak, ditanyakannya kepada murid-murid Imam Malik yang berada di Mesir tersebut, terutama kepada Ibn al-Qasim. Jawaban-jawaban Ibn al-Qasim itulah yang kemudian menjadi kitab al-Mudawwanah tersebut.
Ketika Asad ibn al-Furat. pergi ke Qairawan, Sahnun menulis¬nya menjadi sebuah kitab. Kitab tersebut diberi nama al-Asa¬Iiyah. Kemudian Sahnun pergi dengan membawa kitab tersebut menyodorkannya kepada ibnu al-Qasim pada tahun 188 H. yang kemudian ibn al-Qasim melakukan beberapa perbaikan un¬tuk beberapa masalah, lalu Sahnun kembali ke Qairawan pada tahun I2 H. Sahnun menerima al-Mudawwanah dari Asad ibn Furat itu pada mulanya dalam keadaan belum tersusun dengan baik dan belum diberi bab. Sahnunlah yang menyusun dan memberikan bab-bab dalam kitab al-Mudawwanah itu serta menambahkan da¬lil-dalil dari atsar menurut riwayat dari ibn Wahab dan lain-lain yang dimuat dalam kitab al-Mudawwanah. Itulah sebabnya semen¬iara ulama menganggap bahwa al-Mudawwanah itu merupakan kitab yang disusun oleh Sahnun menurut mazhab Imam Malik.
Mazhab Imam Malik pada mulanya timbul dan berkembang kota madinah, tempat kediaman beliau, kemudian tersiar ke negeri Hijaz,¬ Perkembangan Mazhab Maliki sempat surut di Mesir, karena pada masa itu berkembang pula mazhab Syafi'i dan sebagian penduduknya telah mengikuti mazhab Syafi'i, tetapi pada za¬man pemerintahan Ayyubiyah, mazhab Maliki kembali hidup.
Sebagaimana di Mesir, demikian juga di Andalusia, di masa pemerintahan Hisyam Ibn Abd. Rahmany, para ulama yang mendapat kedudukan tinggi -menjabat sebagai hakim negara, adalah mereka yang menganut mazhab Maliki, sehingga mazhab ini bertambah subur dan berkembang pesat di sana 'Dengan demikian tepatlah apa yang dikatakan Imam Ibnu Hasyim, "Dua aliran mazhab yang kedua-duanya tersiar dan berkembang pada permulaannya adalah dengan kedudukan dan kekuasaan, yaitu: Mazhab Hanafi di Timur dan mazhab Maliki di Andalusia."
Di antara para Sahabat Imam Malik yang berjasa mengem¬bangkan mazhabnya antara lain: `Usman ibn al-Hakam al Juzami. Abd Rahman ibn Khalid ibn Yazid ibn Yahya, Abd Rahman ibn Al-Qasim, Asyhab ibn Abd Aziz, Ibn Abd al-Hakam; Haris ibr. Miskin dan orang-orang yang semasa dengan mereka.
Oleh karena jasa mereka itu, mazab Maliki dapat tersiar dar¬berkembang serta dikenal kaum Muslimin hampir di seluru~ negeri. Mazhab Maliki sampai sekarang masih diikuti sebagiar¬besar kaum Muslimin di Maroko, Algers, Tunisia, Tripoli, Li¬bia dan Mesir. Masih tersiar juga di Irak, Palestina, Hijaz dar¬lain-lainnya di sekitar Jazirah Arabia, tetapi tidak begitu banyak orang mengikutinya.
d. Imam Hambali
Imam Ahmad ibn Hanbal menurut Shubhiy Mahmasaniy secara mapan mengajarkan ajaran keagamaannya adalah di Bagh¬dad. Kalau terbukti bahwa pengikut Imam Ahmad ibn Hanbal ini tidak sebanyak imam-imam mazhab yang lainnya, kiranya dapat dimengerti, karena untuk masyarakat yang sudah kompleks ke¬hidupannya seperti di Baghdad bahkan di Irak pada umunya, tentu tidak semudah masyarakat yang masih sederhana seperti di Madi¬nah atau di Hijaz pada umumnya untuk dapat menerima hadits sebagai sumber hukum dalam menghadapi kehidupan. Mazhab Hanbali termasuk paling sedikit jumlah pengikutnya. Sampai dengan tahun 1968 tidak lebih dari 10 juta orang.
Tersiarnya mazhab Hanbali, tidak seperti tersiarnya mazhab lainriya. Mazhab ini mulai tersebar di kota Baghdad tempat ke¬diaman Imam Ahmad ibn Hanbal, kemudian berkembang pula ke negari Syarri, Oleh karena para sahabat Imam Ahmad ibn Hanbal sebagian berada di Baghdad, maka berkembanglah mazhabnya dengan pesat di negeri ini yang disebarluaskan oleh murid-muridnya. Mazhab ini tidak berkembang keluar negeri Irak, melainkan pada abad keempat Hijriyah. Kemudian berkembang ke Mesir pada abad ketujuh Hijriyah dan pada saat sekarang, pengikutnya makin sedikit.
Di antara ulama yang telah berjasa mengembangkan maz¬habnya adalah: al-Atsram Abu Bakar Ahmad ibn Haniy al-Khurasaniy, Ahmad ibn Muhammad ibn al-Haaj al-Marwaniy, Ibn Ishaq al-Harby-l al-Qasim Umar ibn Abi al-Husaen al-¬Khiraqiy, Abd. Aziz ibn Ja'far dan sebagai penerus mereka yaitu Muwaffaqu al-Din, Ibn Qudamah dan Syamsu al-Din ibn Quda¬mah al-Maqdisiy. Keduanya adalah tokoh yang memperbaha¬rui, membela, mengembangkan dan membuka mata manusia untuk memperhatikan ajaran-ajaran mazhab Hanbali, terutama dalam bidang mu'amalah, Sekarang mazhab Hanbali adalah mazhab resmi dari peme¬rintah Saudi Arabia dan mempunyai pengikut yang tersebar di Jazirah Arab, Palestina, Syria dan Irak
DAFTAR PUSTAKA
Mun’im, Abdul Shaleh. Madzhab Syafi’i Kajian Konsep Al-Maslahah. Yogyakarta: Ittaqa Press.2001.
http://kumpulancontohmakalah.blogspot.com/2009/10/karya-karya-hambali -murid-muridnya.html diakses tanggal 23 mei 2010
http://kumpulancontohmakalah.blogspot.com/2009/10/karya-karya-maliki -murid-muridnya.html diakses tanggal 23 mei 2010
http://kumpulancontohmakalah.blogspot.com/2009/10/karya-karya-abu-hanifah -murid-muridnya.html diakses tanggal 23 mei 2010
Langganan:
Postingan (Atom)