Senin, 07 Juni 2010

PERCERAIAN DENGAN FASAKH

A. Pendahuluan
Perceraian atau putusnya tali pernikahan bukanlah fenomena yang langka, karena saat ini marak terjadi kasus-kasu demikian. Kasus perceraian atau putusnya ikatan perkawinan ini bisa terjadi pada siapa saja yang tidak mampu membina rumah tangga dengan baik. Walaupun masih banyak lagi faktor yang dapat menimbulakan perceraian.
Rusaknya ikatan pernikahan bisa disebabkan dengan beberapa jalan misalnya talaq, khulu’, fasid atau fasakh. Masing-masing hal tersebut mempunyai ciri-ciri tersendiri, walaupun antara satu sama lain hampir memiliki persamaan. Dalam makalah ini dibahas khusus mengenai salah satu penyebab rusaknya pernikahan yaitu, fasakh.
Dari bahasan masalah fasakh ini dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1. Apa saja penyebab terjadinya fasakh itu?
2. Bagaimana pelaksanaan fasakh itu?
3. Bagaiamana akibat hukum fasakh itu?
Berdasarkan rumusan masalah tersebut, tujuan penuisan dari makalah ini adalah :
1. Untuk mengetahui penyebab terjadinya fasakh.
2. Untuk menjelaskan pelaksanaan fasakh
3. Untuk mendeskripsikan perbedaan fasakh dan talaq.
B. Pembahasan
Sebelum membahas masalah fasakh, akan lebih baik jika kita mengetahui apa yang dimaksud dengan fasakh itu sendiri. Fasakh secara bahasa artinya batal atau putus. Sedangkan fasakh dari segi istilah ialah memutuskan atau membatalkan ikatan hubungan antara suami istri. dalam buku lain ada yang menyebutkan yang dimaksud dengan fasakh ialah rusak atau putusnya perkawinan melalui pengadilan, yang hakikatnya hak suami istri disebabkan sesuatu yang diketahui setelah akad berlangsung.
Setelah mengetahui makna atau definisi fasakh, maka kita melanjutkan pembahasan kepada penyebab fasakh, pelaksanaan fasakh dan perbedaan antara fasakh dan talaq.
1. Penyebab terjadinya fasakh
Fasakh bisa terjadi karena tidak terpenuhinya syarat-syarat ketika berlangsung akad nikah, atau karena hal-hal yang datang kemudian hari dan membatalkan kelangsungan perkawinan.
a. Fasakh karena syarat yang tidak terpenuhi ketika akad nikah
1) Setelah akad nikah, ternyata diketahui bahwa istri merupakan saudara sepupu atau saudara susunan pihak suami.
2) Suami istri masih kecil, dan diadakannya akad nikah oleh selain ayah atau datuknya. Kemudian setelah dewasa ia berhak meneruskan ikatan perkawinannya dahulu
b. Fasakh karena hal-hal yang datang setelah akad nikah
1) Bila salah satu dari suami atau istri murtad atau keluar dari Islam pada kemudian hari.
2) Jika suami yang tadinya kafir masuk Islam, tetapi si istri tetap dalam kekafirannya, yaitu tetap menjadi musrik, maka adanya batal (fasakh) lain halnya dengan istri seorang ahli kitab, maka akadnya tetap sah seperti semula. Sebab perkawinan dengan ahli kitab dari semula tetap dipandang sah.
3) Karena adanya balak (belang kulit). Ibnu Qayyim mengatakan bahwa tiap-tiap aib yang menyebabkan berpalingnya suami atau istri dan tidak tercapainya hubungan harmonis dalam perkawinan ini menyebabkan diperbolehkannya khiyar (meneruskan perkawinan ini atau tidak).
4) Karena gila.
5) Karena canggu ( kusta).
6) Karena adanya penyakit menular padanya seperti TBC, Sipilis, dan lain-lain.
7) Karena ada daging tumbuh pada kemaluan perempuan yang menghambat maksud perkawinan (bersetubuh).
8) Karena aunah (impotent), sehingga tidak dapat mencapai apa yang dimaksud dalam nikah.
9) Apabila seorang laki-laki menipu seorang perempuan, seumpamanya dia sebenarnya mandul dan tidak mungkin mendapat keturunan. Keadaan itu tidak diketahui istri sebelumnya dan baru diketahui setelah perkawinan berlangsung, si istri berhak mengajukan fasakh.
10) Apabila seorang laki-laki mengawini seorang perempuan dan mengaku sebagai laki-laki baik-baik. Namun dalam perjalanan pernikahannya ternyata ia merupakan orang yang jahat. Maka si istri dapat menggunakan haknya.
11) Seorang wanita mengaku masih perawan, ternyata setelah pernikahan ia bukan perawan lagi entah karena janda atau melakukan perbuatan haram.
2. Pelaksanaan Fasakh
Apabila terdapat hal-hal atau kondisi penyebab fasakh itu jelas dan dibenarkan syara’, maka untuk menatapkan fasakh tidak diperlukan putusan pengadilan. Misalnya, terbukti bahwa suami istri masih saudara kandung, saudara sesusuan dan lain sebagainya. Akan tetapi, bila terjadi hal-hal seperti berikut maka pelaksanaanya adalah:
a. Jika suami tidak memberi nafkah bukan karena kemiskinannya sedang hukum telah pula memaksa dia untuk itu. Dalam hal ini hendaklah diadukan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang seperti qodi nikah di pengadilan agama supaya yang berwenang dapat menyelesaikannya dengan semestinya.
b. Setelah hakim memberi janji kepadanya sekurang-kurangnya tiga hari mulai dari hari itu istri mengadu. Bila masa perjanjian itu telah habis, tetapi sang suami tidak juga dapat menyeleseikanny, barulah hakim memfasakhkan nikahnya atau dia sendiri yang menfasakhkan nikahnya di depan hakim setelah diizinkan olehnya.
Di Indonesia, masalah pembatalan perkawinan diatur dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) dalam Bab XI pasal 71 dan 72.
3. Akibat Hukum Fasakh
Akibat hukum yang ditimbulkan antara fasakh dan talaq berbeda. Perbedaan tersebut antara lain:
a. Ditinjau dari segi hakikat, fasakh adalah pembatalan akad dari segi asasnya. Akibatnya menghilangkan ikatan yang menyertainya (timbul karenanya). Talaq (kecuali talaq bain qubra) pengakhiran akad tanpa efek menghilangkan kebolehan (hak) untuk melakukan hubungan (kembali).
b. Ditinjau dari segi penyebab fasakh terjadi adakalanya disebabkan bencana di atas akad yang menghilangkan perkawinan itu sendiri. Dan adakalanya karena keadaan yang mengiringi akad itu sendiri tidak menghendaki kelangsungan daya ikat sejak awal.
Contoh : karena sebab istri atau suami yang murtad.
Contoh dari sebab yang kedua hkak khiyar balig.

DAFTAR PUSTAKA

Abidin, Slamet dan Aminuddin, Fiqih Munakahat 2. Bandung: CV. Pustaka Setia, 1999.
Rahmat Hakim, Hukum Perkawinan Islam. Bandung: CV. Pustaka Setia, 2000.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar