Rabu, 20 Oktober 2010

Surat permohonan
Kata pengantar
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar belakang
B. Dasar
C. Tujuan
D. Hasil yang diharapkan
BAB II PROFIL MADRASAH
A. Identitas madrasah
B. Identitas kepala madrasah
C. Data ustadz
D. Struktu organisasi madrasah
BAB III PELAKSANA PROGRAM
A. Program pembelajaran
B. Proses pembelajaran
C. Tempat dan waktu pembelajaran
D. Rencana anggaran biaya
BAB IV PENUTUP
Lampiran :
1. Izin operasional
2. Jadwal pelajaran
3. RAPBS / RAPBM
4. Fotocopy rekening sekolah
5. Fotocopy rekening guru

KATA PENGANTAR
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan bantuan berbagai pihak, maka Proposal Bantuan Keuangan Madrasah Diniyah dan Guru Swasta Tahun 2010 dapat disusun sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Proposal Bantuan Keuangan Madrasah Diniyah dan Guru Swasta Tahun 2010 disusun dalam rangka memenuhi salah satu persyaratan untuk mendapatkan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo. Harapan kami, Proposal Bantuan Keuangan Madrasah Diniyah dan Guru Swasta Tahun 2010 ini dipertimbangkan oleh yang berwenang . Bantuan Keuangan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan mutu pendidikan pada anak didik dan muaranya akan meenghasilkan sumber manusia yang cerdas komprehensif yaitu cerdas spiritual, emosi dan sosial, kinestesis serta intelektual.
Kritik dan saran dari berbagai pihak demi penyempurnaan proposal ini sangat kami harapkan.

Ponorogo, 10 maret 2010
Kepala
Madin Nurul Huda


MASDAROINI, S.Th.I

DAFTAR ISI
Surat Permohonan
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Dasar
C. Tujuan
D. Hasil Yang Diharapkan
BAB II PROFIL MADRASAH
A. Identitas Madrasah
B. Identitas Kepala Madrasah
C. Data Ustadz
D. Struktu Organisasi Madrasah
BAB III PELAKSANA PROGRAM
A. Program Pembelajaran
B. Proses Pembelajaran
C. Tempat Dan Waktu Pembelajaran
D. Rencana Anggaran Biaya
BAB IV PENUTUP
Lampiran :
1. Izin operasional
2. Jadwal pelajaran
3. RAPBS / RAPBM
4. Fotocopy rekening sekolah
5. Fotocopy rekening guru

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berdasarkan undang- undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidkan Nasional Pasal 6 ayat (1) mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7 – 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar dan pasal 11 ayat (2) pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjaminnya tersedianya daya guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia 7-15 serta pasal 46 ayat (1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah dan masyaraka.
Lahirnya undang- undang no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menghapus diskriminasi satuan pendidikan negeri dan swasta, sekolah dan madrasah serta memasukkan pendidikan dan pesantrendalam sistem pendidikan nasional berdampak kebijakannya terhadap pendidkan islam, termasuk anggaran pendidikan yang harus didistribusikan secara lebih adil.
Harus kita sadari bahwa saat ini sekolah/ lembaga masih banyak yang dikelola oleh swasta. Dengan lahirnya UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ternyata telah membuka kita bahwa masih terdapat kesenjangan kesejahteraan antara guru PNS dengan swasta. Guru swasta yang dibayar oleh lembaga/ yayasan secara tidak langsung juga turut membebani orang tua dan masyarakat dalam menyediakan biaya bagi pendidikan putra- putrinya.
Perkembangan lingkungan strategis yang berpengaruh terhadap pendidikan antara lain masih banyaknya penduduk miskin, kondisi ekonomi yang masih belum pulih, banyak pemutusan hubungan kerja, dan kecenderungan terjadinya persoalan sosial yang berdampak pada pendidikan.
Dalam rangka mendukung program tersebut diperlakukan bantuan dana untuk mengurangi beban orang tua dalam membiayai pendidikan santri/ warga belajar/ siswa madrasah khususnya dari keluarga miskin.
B. Dasar
1. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional.
4. Pedoman Teknis Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah dan Guru Swasta Tahun 2010.
C. Tujuan
1. Mencegah siswa putus sekolah pada jenjang ............
2. Mambantu siswa yang mnegalami kesulitan memperoleh layanan pendidikan yang disebabkan oleh kondisi ekonomi maupun alasan sosial lainnya.
3. Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK).
4. Meningkatkan motivasi dan kinerja guru guru swasta.
D. Hasil yang diharapkan
1. Adanya peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/ MI atau yang sederajat dan SMP/ MTs atau yang sederajat.
2. Adanya peningkatan mutu pendidikan di satuan SD/ MI atau yang sederajat dan SMP/ MTs atau yang sederajat.
3. Adanya peningkatan kesejahteraan dan kinerja guru secara lebih profesional.

BAB II
PROFIL SEKOLAH/ MADRASAH

A. Identitas madrasah/ sekolah/ PKBM
1. Nama sekolah/ madrasah : Madrasah Awwaliyah Takmiliyah Nurul Huda
2. Izin operasional
a. Nomor dan tanggal izin :
b. Pejabat yang mengeluarkan :
c. Terhitung mulai tanggal (TMT) :
3. Jalan :
4. Desa/ kelurahan : Pintu
5. Kecamatan : Jenangan
6. Kabupaten : Ponorogo
7. Provinsi : Jawa Timur
8. Kode pos :
9. Telepon :
B. Identitas kepala madrasah/ sekolah/ PKBM
1. Nama lengkap : Masdaroini, S.Th.I
2. Pendidikan terakhir : S1
3. Jurusan/ Spesialisasi : Ushuludin
4. Nomor SK pengangkatan :
5. Tanggal pengangkatan :
6. TMT :
7. Pejabat yang mengangkat :
8. Pelatihan yang pernah diikuti :

No Tahun Jenis pelatihan Lama pelatihan Tempat
1
2
3
4

C. Data Karyawan/ Guru/ Ustadz/ Tutor

No Nama NIP Tempat Tanggal Lahir Pangkat/ Golongan jabatan Pendidikan/ jurusan/ tahun lulus TMT Bekerja di sekolah
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14

D. Data siswa

E. Inventaris

F. Struktur Organisasi Madrasah/ Sekolah/ PKBM

BAB III
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

A. Kegiatan Pembelajaran
1. Waktu Pelaksanaan Pembelajaran
2. Jadwal Pelaksana Pembelajaran
3. Rencana Anggaran Biaya
B. Rencana Anggaran Biaya
Rencana Anggaran Biaya

BAB IV
PENUTUP
Sesuai dengan tujuan penyusunan proposal ini yaitu disamping memberikan gambaran singkat mengenai kondisi dan pengelolaan sekolah/ madrasah juga sebagai bahan pertimbangan penentuan kebijkan bagi pihakyang berwenang. Semoga dengan proposal ini pihak yang berwenang memberikan Bantuan Keuangan kepada lembaga kami.
Selanjutnya Bantuan Keuangan tersebut akan kami kelola sesuai Rencana Anggaran Biaya Keuangan Madrasah/ Sekolah (RAPBS/ RAPBM) serta mengacu kepada Pedoman Teknis Bantuan Keuangan Madrasah Diniyah dan Guru Swasta Tahun 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar